TUBAN, Suaraindonesia.co.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban menyatakan 2 permohonan gugatan sederhana (GS) yang diajukan Bank BRI Tuban terhadap nasabahnya tidak dapat diterima atau niet ontvankelijk verklaard (NO).
https://ouo.io/anga9x

Leave a comment